Happiness never decreases by being shared..
Thursday, November 14, 2002
“…bahwa dalam republik, kebebasan itu terpelihara. Kepatuhan kepada hukum adalah yang berlaku dan dilakukan spontan dengan sendirinya dan serta merta. Kepatuhan demikian tidak bertentangan dengan kebebasan. Jika tidak ada kesadaran dalam masyarakat sehingga hukum itu tidak dapat berjalan tanpa kekerasan, maka perlulah tangan besi digunakan. Negara yang penuh dengan orang-orang yang korup hanya dapat ditolong dari kehancuran dengan tangan besi….” by Niccolo Machiavelli.
Apa yang diungkapkan oleh Machiavelli haruslah dipandang secara menyeluruh dan tidak pada satu sisi saja, karena akan muncul anggapan bahwa penguasa boleh melakukan kekerasan dan tangan besi menurut kehendak mereka. Dalam suatu rezim yang berkuasa, ungkapan Machiavelli bisa digunakan sebagai dasar rezim untuk menekan kelompok oposisi atau kelompok yang membahayakan kekuasaan dengan menggunakan alasan “stabilitas nasional dan keamanan negara”atau alasan demi “pembangunan”. Tentu saja dalam melakukan kekerasan, rezim yang berkuasa tentunya akan mencari alasan pembenaran dan pelegitimasian.
Kekerasan sendiri merupakan suatu tindakan yang memiliki unsur pemaksaan, destruksi dan pengingkaran terhadap sebagian atau bahkan seluruh kebebasan, baik secara fisik maupun psikis. Menurut Sigmund Freud, kekerasan merupakan manifestasi agresifitas dan destruktifitas manusia yang sifatnya bawaan dan tak terelakan. Agresifitas itu sendiri meliputi agresi impulsif (hostile aggression) yang berawal dari naluri manusia untuk mempertahankan diri dan mengembangkan diri (eksistensi diri manusia) dan agresifitas instrumental. Hal tersebut berkaitan dengan naluri Thanatos atau naluri kematian/daya mematikan dan Eros atau daya menghidupkan/naluri kehidupan. Ketika Thanatos lebih dominan dalam diri manusia, maka ia akan cenderung untuk memanifestasikannya dalam bentuk kekerasan.
Dari sudut pandang pelaku kekerasan, kekerasan dapat dilakukan oleh perseorangan, komunitas dan budaya, dan bangsa di dunia. Hal tersebut menimbulkan hubungan adanya kekerasan antarpersonal, antarkomunitas dan antarbudaya, dan antarbangsa (internasional). Faktor budaya yang yang merupakan efek peradaban modern dapat mendorong terjadinya kekerasan antara lain, individualistik dan egoistik, materialistik, hedonisme, gejala anomie dan alienasi, dan tendensi dehumanisasi. Faktor tersebut menjadikan hubungan dalam partisan semakin kaku dan tegang apalagi ketika kini antar bangsa saling membentuk koalisi bangsa, grup-grup regional dan persaingan senjata semakin mempertegang keadaan dan sangat mudah memicu tindakan kekerasan.
Kekerasan yang merupakan hubungan antarkomunitas dan antarbudaya serta antarbangsa cenderung merupakan suatu legitimate violence atau suatu kekerasan yang di’sah’kan. Salah satu bentuk legitimate violence berupa kekerasan struktural, yaitu suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suatu struktur kekuasaan (aparat, militer, pemerintah, atau birokrasi). Pada suatu rezim totaliter atau otoritarian, kekuasaan yang mereka miliki berusaha mereka pertahankan dengan berbagai cara. Cara yang ditempuh dapat berupa hegemoni, dominasi dan represi. Represifitas dilakukan karena penguasa tidak akan dapat terus mempertahankan pengaruhnya dan tidak semua golongan dapat dipengaruhinya. Bentuk represifitas itu sendiri dapat berupa ancaman, teror, pemaksaan bahkan kekerasan fisik.
Rezim yang berkuasa tentu ingin mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara, seperti dengan materi (penampakan ekonomi yang ‘maju’), pelegitimasian melalui pemilu/prosedural (yang di-setting tentunya), konstitusional melalui undang-undang, represi dan hegemoni. Untuk mempertahankan kekuasaannya secara represif, cara penipuan dan kekerasan menjadi suatu hal yang ‘wajar’ (bagi rezim itu). Pelegitimasian kekerasan yang dilakukan rezim agar apa yang mereka lakukan mendapatkan pembenaran dan dukungan rakyat (meski rakyat dibodohi) melalui korporatisme, kooptasi, dan hegemoni.
Korporatisme dilakukan dengan cara pembentukan rezim yang birokratik-otoriter yang tersusun atas birokrat-teknokrat-militer dengan dukungan perkonomian luar negeri dan konglomerasi yang ada. Koalisi ini memudahkan rezim untuk menguasai sektor yang vital, yaitu angkatan bersenjata dan ekonomi negara. Rezim akan sangat mudah melakukan kekerasan jika militer sudah berada dalam genggaman karena militer adalah satu-satunya lembaga yang mendapat legitimasi dan pembenaran langsung dari rakyat untuk melakukan tindakan kekerasan (image masyarakat adalah bahwa militer berbuat demi negara).
Kooptasi dilakukan rezim dengan melakukan pelegalan untuk melakukan kekerasan (dalam rangka mempertahankan kekuasaannya) secara konstitusional, misalnya pembuatan uu anti subversif. Hal ini sangat dimungkinkan karena legislatif telah dikuasai rezim sehingga secara konstitusional apa yang diputuskan legislatif telah menjadi keputusan rakyat dan mau tak mau rakyat harus menerimanya karena mereka tidak bisa memilih (meski tampak terdapat pilihan setuju atau tidak).
Sedangkan konsep hegemoni sendiri, menurut Gramsci pada intinya adalah negara melaksanakan fungsi kontrol sosial pada rakyat dengan dominasi dan perangkat represif negara (ideological state apparatus) serta hegemoni atau kepemimpinan intelektual dan moral atau (ideological state apparatus). Dalam prakteknya hegemoni dan dominasi tidak bersifat dikotomis karena penguasa (rezim) tidak bisa hanya menerapkan dominasi atau hegemoni saja. Cepat atau lambat dukungan rakyat akan hilang dan itu sangat mengancam kedudukannya dan tidak semua kelompok bisa diyakinkan mengikuti kepemimpinan penguasa (rezim) secara sukarela. Jadi rezim akan melakukan hegemoni kepada rakyat agar kelompok yang tidak mendukungnya (oposisi) dibenarkan untuk dimusnahkan. (erbe - Sept 1998)